Lampung Tengah(CJ) – Lelah beristirahat di bawah pohon pinggir jalan korban Suparman (21), Sopir, Alamat Dusun IV Desa Malang Sari Rt 001 Rw 001 Kec Tanjung Sari Kab Lampung Selatan bersama kawannya di Jalan Lintas Timur Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, Rabu (16/09/2020) Sekira jam 09.00 WIB.

Tiba-tiba didatangi dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat putih Nopol BE 8006 AY kemudian pelaku yang dibonceng berbadan kurus turun dari sepeda motornya dan langsung masuk kedalam mobil melalui pintu sebelah kiri sambil menodongkan senjata tajam jenis badik ke perut.

Pelaku berkata “mana HP mu keluarin”, dan pelaku mengambil HP Merk Xiomi redmi 5a warna silver, di kantong kanan depan, setelah pelaku berhasil mengambil HP milik pelapor pelaku langsung / kabur, dan Korban mengejar pelaku mengendarai mobil Damtruck dan memepet sepeda motor pelaku hingga terjatuh, lalu Korban meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.

Akan tetapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan pelaku yang berbadan besar tinggi berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke pos Lantas Agro dan didapati di pos agro juga ada korban lain dari pelaku tersebut yang dipalak dengan kerugian Rp.60.000,- Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit HP Xiomi redmi 5a warna silver yang ditafsir senilai Rp.1.500.000.

Selanjutnya Pelaku HDR, (37), Oknum PNS di Tuba, Alamat Jalan Raya Gunung Sakti Rt 002 Rw 003 Kel Menggala Selatan Kec Menggala Kab Tulang Bawang berikut barang Buktinya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang berikut 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih nopol BE 8006 AY di Serahkan Ke Polsek Seputih Mataram.

Dan korban melaporkan kejadiannya dengan Nomor Laporan Polisi : LP / 284-B / IX / 2020 / LPG / Res Lamteng / Sek Semat, Tanggal 16 September 2020, dan untuk pelakuyang satunya masih dalam pengejaran, kata Jepri.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku HDR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tujuh tahun penjara, tegas Iptu Jepri Saifullah, SH,MH, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *