Lampung Tengah(CJ) –  Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai Bersama Anggotanya melakukan Penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian rumah kosong dan mengambil satu unit Mobil innova, pelaku berinisial DMW als Musa warga Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara yang tertangkap di Bekasi Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) jam 06.00 Wib.

“Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. Pelaku DMW ditangkap Berdasarkan Laporan Korban Solihin Alamat warga Jl. Pahlawan Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, yang terjadi pada Hari Jum,at (28/02/2020) sekira jam 10.00 Wib.
.
Awal kejadian ketika korban sedang tidak ada dirumah (Rumah dalam keadaan kosong) pelaku DMW als Musa masuk rumah dengan leluasa, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah dan keluar dengan merusak pintu depan menggunakan linggis, kemudian mengambil barang -barang milik korban berupa 1(satu) unit mobil jenis kijang Inova warna silver, 2(dua) unit HP merk samsung, 1(satu) unit Laptop merk Acer dan juga celengan berisi uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)” kata Santoso.

Lebih lanjut Setelah Pelaku DMW Als Musa membawa mobil milik Korban, dijalan sempat berpapasan dengan korban dan Korban berbalik arah mengejar pelaku namun korban kehilangan jejak dan Korban cepat melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Terusan Nunyai” Tambahnya .

Setelah Melakukan Penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian yang berada di wilayah bekasi, kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota dan pada selasa (17/11/2020) jam 06.00 Wib, Kapolsek bersama unit Reskrim dan jajaran Polres Bekasi Kota berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku tanpa perlawanan diwilayah hukum Polres Bekasi Kota.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku adalah satu unit Mobil kijang Inova warna silver dengan No Pol BE 2363 JI dan satu batang linggis guna penyidikan Lanjut” Pelaku DMW Als Musa dan barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 2 ke (3) dan ke (5), ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Tegas Iptu Santoso S.Pd. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *