Lampung Tengah(CJ) –  Anggota Polsek Seputih Surabaya menangkap Pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur Pelaku yang berinisial WMI (18) Alamat Gaya Baru VIII Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, Ditangkap dirumahnya Jum’at (28/05/2021) sekira jam 20.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto, S.IK., S.H., Bahwa Ayah Korban menerima Wa yang intinya menerima kiriman gambar adegan layaknya hubungan suami Istri, dan gambar tersebut Korban kenali sehingga Ayah korban yang sedang dikelurahan Penjaringan Jakarta utara jakarta yang saat itu Merantau lansung Pulang, Selasa (25/05/2021) Pada pukul 12.30 WIB.

Sesampai Dirumah Korban bertanya kepada anaknya apa benar gambar tersebut “ kamu, dan dijawab oleh anaknya Iya, dan Ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Seputih Surabaya dengan Nomor Laporan : Laporan Polisi Nomor : LP/147-B/V/2021/Res Lamteng/Sek Sebaya, tgl 28 Mei 2021.

Menurut keterangan Bunga bahwa kejadian perbautan cabul yang dilakukan oleh pelaku, ketika korban berada dirumah dan dihubungi oleh Pelaku, untuk kerumahnya dan dibujuk lalu dilakukan perbautan cabul di kamar Pelaku WMI, saat rumah dalam keadaan Sepi karena Orang tua Pelaku berjualan di Pasar gaya Baru, kejadiannya Pertengan bulan Maret 2021, sekira jam 14.00 WIB.

Selanjutnya kejadian yang kedua ditempat yang sama namun tanpa sepengetahuan bunga pelaku WMI merekam (memvidiokan) perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pelaku WMI dengan Bunga, Kejadian tersebut pertengahan Bulan April 2021.

Setelah melakukan Penyelidikan dan Mengumpulkan barang bukti berupa pakaian Korban yang dipakai pada saat kejadian dilakukan Perbuatan cabul dan memeriksakan korban bunga ke Medis untuk di Visum kemudian Menangkap Pelaku WMI Dirumahnya berikut menyita HP yang digunakan Pelaku Unrtuk Merekam saat Perbautan cabul Berlangsung “ kata Yono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku WMI dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang perlindungan anak diancam hukuman penjara selama paling lama 15 (lima belas) tahun, Tegas Yoni Sutaryanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *