LAMPUNG TENGAH(CJ) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi momen bagi seluruh Warga Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh setiap pekerja, baik di bidang Pemerintahan maupun Non Pemerintahan.29/04/2022.

Namun berbeda halnya di Lampung Tengeh, AM (42) warga Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah Harus mendekam di balik jeruji besi akibat THR.

Kepada petugas periksa pelaku mengaku kerap meminta THR menjelang hari raya Idul Fitri kepada para pedagang.

Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah, ringkus Preman yang minta Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 50 ribu, kepada pedagang.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya Kamis (28/4/2022).

Menurut Kapolsek ditangkapnya AM Alias Mat Bucek (42) warga Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah, atas laporan korban Kusno seorang pedagang .

IPTU Y Budi Santoso mengatakan, bermula dari datangnya Mat Bucek ke Toko Materiial milik Korban Kusno untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR), Selasa (26/4/2022)

“Pelaku datang ke Toko korban, meminta THR 50 ribu. Oleh korban di beri 20 ribu. Pelaku minta tambah 10 ribu, ” jelasnya.

Kemudian lanjut Kapolsek setelah permintaan Bucek dipenuhi, justru pelaku memaksa masuk kedalam toko dan mengambil boklam lampu led yang terletak di dalam etalase.

“Oleh korban pelaku sempat dihalangi saat akan pergi meninggalkan toko, namun pelaku tidak Terima sehinga terjadi keributan dan perkelahian, ” terang Kapolsek.

Selanjutnya Sambung Kapolsek, Buck tidak terima lalu mengamuk, dan mengacak-acak dan merusak Barang dagangan milik Kusno.

“Korban yang tidak terima maporkan aksi tak terpuji Bucek ke Polsek Seputih Surabaya. Berbekal laporan korban kamin melakukan penyelidikan terhadap pelaku, ” ujarnya.

Setelah mendapat Informasi dari warga terkait keberadaan pelaku , ternyata untuk menghindari kejaran petugas, Bucek menumpang di rumah warga Kampung Setia Bakti SB 9 Kecamatan Seputih Banyak Lamteng.

“Bucrk berhasil kita amankan, saat pengakapan kamin diback uoboleh anggota Polsek Seputih Banyak, ” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Kepada petugas pemeriksa Bucek mengaku kerap meminta THR ke sejumlah warga (pemilik toko) setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, ” Imbuhnya.

Mat Bucek dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *