Bawaslu Tanggapi Soal Situs Kawal Pemilu Kumpulkan Lembar C1Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)

CATATANJURNALIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi kegiatan situs Kawal Pemilu yang melakukan pengumpulan lembar C1. Bawaslu beralasan bahwa siapa saja bisa mengumpulkan lembar C1 tersebut.

Setiap orang bisa saja melakukan pengumpulan C1 tetapi kan pertama C1 ini harus terverifikasi, karena kalau dia mempublikasikan sesuatu yang tidak diverifikasi maka dia dianggap menyalah gunakan pasal 14 dan 15 [Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum],” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4).
 
Hal itu ia sampaikan saat ditanya oleh sejumlah awak media mengenai aktivitas Kawal Pemilu yang mengumpulkan lembar C1 dan dianggap serupa dengan perhitungan cepat atau Quick Count. Padahal, Kawal Pemilu tercatat sebagai tim pemantau Pemilu kali ini bersama Jurdil 2019.
Namun, Fritz menjelaskan bahwa esensi paling penting dari pemantau Pemilu ialah soal imparsialitas, yang mana telah disalah gunakan oleh situs Jurdil 2019.
“Memang imparsialitas adalah salah satu esensi utama pemantau Pemilu,” ujarnya.
“Karena pada saat imparsialitas itu tidak lagi dipertahankan dan kalau kita melihat di aplikasi yang ada [Jurdil 2019], kemudian bagaimana gambar dan simbol yang ada di dalam websitenya, termasuk juga video tutorialnya, imparsialitasnya tidak muncul malah parsial kepada salah satu paslon,” sambungnya.
Maka dari itu, Bawaslu memutuskan untuk mencabut Sertifikat Akreditasi Nomor 063/BAWASLU/IV/2019 PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai salah satu pemantau Pemilu 2019.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs Jurdil 2019 atas permintaan Bawaslu.
Bawaslu mengindikasi bahwa Jurdil 2019 bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon capres dan cawapres tertentu.

Selain itu situs Jurdil 2019 dinilai melakukan kegiatan yang menganggu proses pelaksanaan Pemilu dan mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu.

“Pada faktanya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi melalukan Quick Count dan mempublikasikan hasil tersebut melalui Bravo Radio dan situs www.jurdil2019.orgdalam aplikasi maupun video tutorial di aplikasi Jurdil 201, yang memuat gambar atau simbol pendukung relawan salah satu paslon,” jelas Fritz.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *