Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
CATATANJURNALIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi kegiatan situs Kawal Pemilu yang melakukan pengumpulan lembar C1. Bawaslu beralasan bahwa siapa saja bisa mengumpulkan lembar C1 tersebut.
Selain itu situs Jurdil 2019 dinilai melakukan kegiatan yang menganggu proses pelaksanaan Pemilu dan mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu.
“Pada faktanya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi melalukan Quick Count dan mempublikasikan hasil tersebut melalui Bravo Radio dan situs www.jurdil2019.orgdalam aplikasi maupun video tutorial di aplikasi Jurdil 201, yang memuat gambar atau simbol pendukung relawan salah satu paslon,” jelas Fritz.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.