CATATANJURNALIS.COM, LAMPUNG TENGAH. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 berhasil membekuk pelaku kejahatan dan kekerasan (Jatanras) di jalan lintas tengah Sumatera, ruas Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Korbannya adalah M. Arif Wijaya. Peristiwa nahas itu dialami Arif, ketika melintas di jalan lintas tengah Sumatera, ruas Kampung Bumiratu. Arif yang pada saat kejadian mengendarai sepeda motor, mengaku tak sadar diikuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU.
“Laju motor saya terhenti dengan cara ditendang oleh salah seorang pelaku. Saya terjatuh dari sepeda motor, dan salah seorang pelaku mencekik leher saya, lalu mengambil handphone merek Oppo A3S warna merah di saku celana saya. Setelah itu kedua pelaku langsung kabur ke arah Wates,” terang Arif.
Atas peristiwa tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah, dengan laporan Polisi Nomor: LP/526-B/IV/2019/Polda Lpg/Res Lamteng, tertanggal 24 April 2019.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah usai menerima laporan korban, langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Alhasil, Tekab 308 Polres Lamteng yang diterjunkan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku atas nama Riki Antara (20), warga Dusun I, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. Riki yang terendus sedang berada di pinggir jalan kampung setempat, Kamis (25/04/2019), sekira pukul 16.00 WIB, langsung disergap oleh Tekab 308 Polres Lamteng.
“Karena tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan, petugas lantas melakukan tindakan tegas terukur kepada Riki Antara. Kemudian kita bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, AKP. Firmansyah, S.H, M.H, mendampingi Kapolres AKBP. I Made Rasma, S.IK, M.Si.
Dilanjutkan AKP. Firmansyah, pelaku Riki akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Satu pelaku masih dalam pengejaran,” tegasnya. (din/soer)