Lampung Tengah – (CJ) – Satuan Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku Fery Pratama (30) Alamat Tanjung Ratu Ilir Kec Way Pengubuan Lamteng, saat Nongkrong Perempatan dipasar Koga Kedaton Bandar Lampung, Sabtu(03/08/2019) jam 17.00 WIB.
Kasat Reserse Kriminal Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. menjelaskan bahwa Team Tekab 308 mendapatkan informasi pelaku Fery Pratama berada di pasar koga kedaton Bandar Lampung.
Lanjut Yuda ”berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Karang Barat yang terdekat dengan posisi pelaku dan mengirim photo pelaku berikut datanya, selanjutnya anggota Polsek Tanjung Karang berbekal photo dan data menangkap pelaku Fery Pratama yang berada dilokasi Pasar koga sebelum kabur”.
Tanpa perlawanan Fery Pratama dapat diamankan oleh Polsek Tanjung Karang berikut satu unit sepeda motor honda beat warna hitam No Pol BE 6131 IO dan Tim tekab 308 Polres Lampung Tengah menjemput Fery Pratama di Polsek Tanjung Karang Barat kata Yuda.
Pelaku Fery Pratama ditangkap berdasarkan surat Daftar Pencaraian Orang dengan Nomor : DPO / 81 / VI / 2019 / Reskrim serta Laporan Korban Hersan Affandi LP/ 742-B / VI /2019/ Res LT / Polda LPG, Tanggal 16 juni 2019.
Menurut keterangan korban ketika memakirkan sepeda motornya didepan rumah di Dusun III Trimodadi Rt 09 Rw 05 Kampung Mojopahit Kec Punggur Lampung Tengah Hari Minggu (16/06/2019) jam 19.30 WIB, dan tidak lama sepeda motor korban diambil oleh pelaku dan kejar sampai Gunung Sugih dan satu pelaku dapat diamankan tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Fery Pratama dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara tegas Kasat Reskrim (*)