Lampung Tengah(CJ) – Anggota Polsek Gunung Sugih menangkap pelaku pencurian Hp dan Leptop di kantor PC NU seputih Jaya Lampung Tengah an pelaku Rahmad Efendi als Ucok (32), penganguran Alamat Dsn Celikah Kel.Seputih Jaya Kec.Gunung Sugih dan YP Kel Seputih Jaya Kec.Gunung Sugih Kab.Lamteng Ditangkap dirumahnya hari Selasa (06/08/2019) jam 10.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Iptu Yuswantoro bahwa pelaku sebelum kejadian main di kantor PC NU Lamteng hari kamis, (01/08/2019) kurang Lebih jam 15.00 WIB, dan setelah yang pulang, satu unit handphone merk samsung J2 Prime warna gold dan satu unit laptop merk accer warna hitam yang berada didalam kamar kantor PC NU hilang (raib).

Keesokan harinya korban Eko Wahyudi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor laporan : LP/196-B/VIII/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.02 Agustus 2019. Ujar kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan anggota Polsek menyimpulkan bahwa pelakunya Rahmad Efendi als Ucok dan YP dan menangkap keduanya serta mengintrogasi dan barang yang yang diambil di Kantor PC NU Lamteng telah dijual kepada Pelaku Andri Wijaya (34) Alamat Lk 3 Bandar Jaya Barat Rt 05 Rw 02 Kec Terbanggi Besar Lamteng. Kata Yuswantoro.

Dan pelaku Andri Wijaya mengakui telah membeli barang hasil curian dan Rahmad Efendi als Ucok dan YP dan ketiga pelaku dibawa ke Polsek Gunung Sugih berikut satu unit handphone merk samsung J2 Prime warna gold dan satu unit laptop merk accer warna hitam dijadikan barang bukti.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku Efendi als Ucok dan YP di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pelaku Andri Wijaya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman Pokok tegas Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswantoro mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *