Lampung Tengah(CJ) – Lagi mengisap sabu dirumahnya pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Banyak pelaku an Sujarwo (44) alamat Kampung Sri Busono Kec Way Seputih Lampung Tengah Hari Kamis (15/08/2019) jam 15.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku Jarwo ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan sabu dirumahnya.

Setelah mendapatkan informasi Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan, pelaku masih mengisap sabu, langsung dilakukan penggerebakan dan di sita barang bukti berupa satu buah plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai. satu buah pirex / kaca kecil yang berikan sisa pakai narkotika. satu buah bong lengkap dengan pirex yang berisikan narkotika siap pakai.

Satu buah sekop yang terbuat dari pipet minuman. satu buah kantong kain berwarna merah. satu buah plastik kecil sisa pakai yang berisikan sisa-sisa rasidu (sisa pakai). dua buah korek api. satu bungkus rokok merk apace Kata Eko.
Selanjutnya Jarwo dan barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Banyak dilakukan introgasi dan di buatkan Laporan Polisinya dengan Nomor : LP/363 -A/VIII/ 2019 / Seba Tgl, 15 Agustus 2019 Ujar Eko.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Jarwo dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara Tegas. Iptu Eko Heri Susanto, SH (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *