Lampung Tengah(CJ) – Anggota Polsek Bangun Rejo Lampung Tengah mengamankan seorang pemuda yang membawa sabu an Darpin (28) Alamat Dusun IV Kampung Sukanegeri Kec Bangunrejo Lampung Tengah ditangkap Hari jum,at (16/08/2019) jam 23.00 WIB, di jalan umum kampung Sidoluhur Kec Bangunrejo Lamteng.

Menurut keterangan Kapolsek Bangun Rejo Iptu Sayidina Ali bahwa pelaku Darpin ditangkap berdasarkan informasi warga, akan ada transaksi Sabu di jalan umum kampung Sidoluhur Kec Bangunrejo Lamteng.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota, saya perintahkan untuk menuju lokasi sesuai informasi dan ketika disekitar lokasi ada seorang pemuda duduk sendirian dipinggir jalan karena curiga anggota mendekat dan mengintrogasi karena mencurigakan digeledah tidak ditemukan apa – apa, namun di dalam bungkus rokok terdapat satu bungkus plastik bening yang di duga sabu sabu tidak jauh dari Darpin duduk. kata Ali.
Selanjutnya Darpin berikut barang bukti berupa satu bungkus rokok didalamnya terdapat plastik kecil yang di duga sabu dan satu unit HP merek Nokia type 101 warna biru dibawa Polsek Bangun Rejo dilakukan pemeriksaan serta di buatkan Laporan Polisinya dengan Nomor : LP/173 -A/VIII/ 2019 /Polda Lpg / Res LT/ Sek Bajo, Tgl, 16 Agustus 2019. Ujar Ali.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Darpin dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kapolsek Bangun Rejo Iptu Sayidina Ali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *