Lampung Tengah(CJ) – Unit Reskrim Polsek Trimurjo menangkap pelaku curat notebook an Diantoro Als Dian (24) Alamat Bd 2 Lk Tegal rejo Kel Adipuro Kec Trimurjo Lampung Tengah, pelaku ditangkap dirumah mertuanya di Bd 2 hari sabtu (17/08/2019) jam 18.00 WIB.

Menurut keterengan Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubianto, SH, MM mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa korban Amelitha Patyana Sari diwarnetnya Lk.2 Rt.006. Rw 002 Kel.Simbarwaringin Kec.Trimurjo Lampung Tengah telah kehilangan satu unit Notebook Aspire One 722 merk Acer 14″ warna hitam hari Rabu (10/04/2019) sekira jam 18.15 WIB.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggotanya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan hasil rekaman CCTV karena notebook sebelum kejadian tergeletah diatas meja milik korban dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan Nomor laporan : LP /19-B/IV /2019/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim.Tgl 11 April 2019, kata Kurmen.

Setelah mendapatkan informasi bahwa Diantoro Als Dian berada di rumah mertuanya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan selanjutnya Diantoro Als Dian dibawa Polsek Trimurjo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Diantoro Als Dian dijerat pencurian dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tegas Kurmen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *