Lampung Tengah – (CJ) – Pelaku an Abdul Kadir Jailani berhasil ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah di Simpang Terbanggi Besar Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira jam 04.30 WIB.
Berawal saat anggota patroli hunting ke arah simpang Terbanggi besar Kp. Terbanggi besar Kec. Terbanggi besar Kab. Lamteng dan melihat pelaku yang bediri ditengah jalan sambil menyetop mobil yang sedang melintas untuk melakukan pungli.
Anggota segera melakukan penangkapan pelaku an Abdul Kadir Jailani dan di bawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan penyidikan dan korban membuat Laporan Polisi dengan Nomor Laporan : LP/-A/VIII/2019/Polda LPG/Res Lamteng Tanggal 31 Agustus 2019.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku an Abdul Kadir Jailani Dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara. S.H., S.Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si. (*)