Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek bersama anggota Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku trefficking dan persetubuhan anak dibawah umur an Indrawan (20) Alamat Rt 03 Kampung Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah, Hari Selasa (26/11/2019) Sekira jam 17.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Akp Riki Ganjar Gumilar, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si Berdasarkan orang tua korban mawar dengan nomor laporan : LP/ 782-B/XI/2019/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Tebas, Tgl 19 November 2019, yang terjadi sekitar bulan Oktober 2019 di Kampung Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan menggupkan bukti – bukti yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang/human trafficking dan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan mencari keberadaan pelaku, ujar Riki.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku Indrawan dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara Tegas Akp Riki. (*)