Lampung Tengah – (CJ) – Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curat dirumahnya an Dian Surya Fajar als Haidir (27), Alamat Kampung Banjar Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, hari Sabtu (11/01/2020) jam. 04.00 WIB.
Pelaku Dian Surya Fajar als Haidir merupakan DPO Dengan nomor DPO / 02 / V / 2018 / Reskrim. Tgl. 11 Mei 2019, dan sering dilakukan penangkapan di rumahnya namun selalu lolos dan Team sering mendapat hambatan dari oknum warga namun setelah didapat informasi cukup akurat tadi pagi dilakukan penangkapan dan pelaku diberikan tindakan tegas teukur dan diberikan pengobatan, kata Yuda.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, MM. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M,Si bahwa korban Putu(47) Alamat Simpang Randu Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, Pada hari kamis (11/05/2019) jam 03.00 WIB dirumahnya sebelum korban tidur korban memasukan 2 unit kendaraan nya jenis kawasaki ninja dan Yamaha N MAX kedalam gudang rumah korban.
Namun pada saat korban bangun dari tidur melihat unit R2 yang di dalam gudang rumahnya sudah tidak ada lagi, kemudian korban memeriksa kedua gembok pager dan gudang sudah rusak dan pintu sudah terbuka dan korban melapor ke polsek Seputih Banyak LP/ l43 – B / V / 2018/ Res LT / Polda LPG / Sek Banyak, Tanggal. 11 Mei 2019, kata Yuda.
Setelah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Hipni dan sedang menjalani hukuman dan baru tadi Pagi salah satu pelaku Dian Surya Fajar als Haidir berhasil ditangkap dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran untuk barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha N MAX sudah dilimpahkan dengan pelaku Himni, ujar Yuda.
Dan pelaku Dian Surya Fajar als Haidir dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegas Akp Yuda Wiranegara, SH,S.Ik. (*)