Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Gunung Sugih menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan berinisial AG (23) Alamat Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Sabtu (08/02/2020) dirumahnya.
Kanit Reskrim Reskrim Ipda M Putra Ramdhoni S,Trk, bersama anggotanya yang melakukan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Virgiawan Listianto, Alamat Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/69-B/I/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, Tgl 02/02/2020.
Berawal pada Minggu (02/02/2020) sekira jam 22.00 WIB ketika korban di pinggir jalan Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung sugih didatangi Pelaku dan meminjamkan sepeda motor, karena Kenal dipinjamin Sepeda Motor tersebut namun tidak dikembalikan.
Sehingga korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 2743 IR dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih guna ditindak lanjuti secara hukum.
Sehingga Pelaku AG Berhasil ditangkap di rumahnya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AG dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara tegas Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syaputra, S, IP, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)