Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku pecurian dengan inisial MJ (36),IRT Alamat Dusun I Rt 02 Rw 03 Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Hari Senin (17/02/2020) Sekira Jam 22.00 WIB, ditangkap Dusun I Kecubung Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku MJ bermain ditempat saudaranya dan ketika melihat rumah korban Rukini di Kampung Tanjung Anom Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah tersebut kosong, muncul niat jahat pelaku MJ untuk mengambil barang milik korban.
Dengan cara masuk melalui pintu samping pelaku kemudian menuju kamar dengan lebih dulu merusak pintu kamar (yang tidak terlalu kuat engselnya) lalu masuk menuju lemari pakaian yang ada didalam kamar dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 (satu) buah tas warna putih yg berisi uang Rp 37.200.000 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku MJ keluar dengan pintu yang sama dan kejadian tersebut terjadi pada hari senin (10/02/2020) sekira jam 15.00 WIB, kata Edi.
Setelah melakukan penyelidikan Kapolsek, Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Terusan Nunyai serta dari beberapa keterangan saksi bahwa pelakunya MJ, dan mencari keberadaan MJ karena dirumahnya tidak ada, terang Edi.
Kemudian membuahkan hasil pelaku MJ ditangkap dan mengakui perbuatanya dan uang yang diambil untuk keperluan sehari – hari pelaku MJ dan pelaku MJ dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Iptu Edi. (*)