Lampung Tengah – (CJ) – YP (50), Warga Kampung Sulusuban Rt/Rw 019/005 Kec. Simpang AgungLampung Tengah, menjadi bandar judi online, ditangkap oleh anggota Polsek Terbanggi Besar, Hari Selasa (18/02/2020) Jam 18.30 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si informasi di dapat dari masyarakat bahwa pelaku YP menjual Togel online dengan Menggunakan androidnya dan informasi tersebut diselidiki kebenarnya.
Selanjutnya Kapolsek, Kanitreskrim dan anggotanya menelusuli kebenaran informasi tersebut, dan dilakukan pengrebekan dan penggedahan dirumahnya, dan pelaku YP berhasil di amankan berikut barang bukti di sita berupa Satu unit Hp Android Merk Samsung warna hijau telur bebek, 4 (empat) lembar Rekapan Nomor pasangan Togel, serta Uang dari hasil pemasangan Togel Rp. 50.000.
Pelaku YP Berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Terbanggi Besar dan Dibuatkan laporan Polisi : LP/ 113 -A/ II / 2020/Lpg/Reslamteng/Sek Tebas ,Tgl 18 Februari 2020, ujar Riki.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku YP di Jerat dengan Pasal 303 KUHPidana (Perjudian) dengan ancaman hukuman 10 penjara, tegas Akp Riki. (*)