Lampung Tengah – (CJ) – Senin 24/92/2020. Berawal dari laporan Trimo bin Mat Surti (20) warga Kampung, kec Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan :lp/17-B/l/2020/SEK PATU,18 januari 2020
Kejadian saat korban sedang berada di Curup Kota Batu yang hendak pulang ke Bangun Rejo, korban di berhentikan oleh 4 pemuda,Heri,Andrian,Yayan Zulfani dan Febriansyah ,saat di berhentikan dan ditanya pelaku ,”kamu orang anak mana?”,di jawab korban, “Anak Purwosari”, lalu dengan tiba-tiba korban di hentikan oleh 4 orang pelaku ,yang sudah berbagi tugas, Andrian menunggu di motor sedangkan yayan zulfani ,dan febriansyah duduk di samping motornya, dan heri berperan sebagai exsekusi,
dengan membawa kayu heri langsung meminta hp Korban.
Tidak berhasil mendapat kan (hp) karna di pertahan kan korban, pelaku langsung memukul paha kanan dan wajah korban, sehingga menyebabkan memar,karna panik korban berteriak dan meminta tolong, keempat pelaku melarikan diri dengan membawa motor korban dengan cara mendorongnya.
Karena warga semakin ramai dan kumpul mendengar teriakan korban, wargapun langsung melakukan pengejaran, pelakupun menjatuhkan motor korban dan berlari kesepeda motornya, dan merekapun langsung kocar kacir melarikan diri.
Sedangkan menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu
Kompol Hesbin Fadilla mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I MADE RASMA S.ik m.si, “kami telah berhasil mengungkap perkara curas ini , berawal dari penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial Heri dan Andrian lalu di susul dengan Yayan Zulfani yang menyerahkan diri ke balai Kampung Karang Sari,lalu kita jemput dengan tim tekap 308 Polsek Padang Ratu, dan membawa pelaku ke Mapolsek Padang Ratu,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,dan satu lagi DPO Febriansyah yang sedang dalam pengejaran kami,”ujar Kapolsek.(Red)