LAMPUNG TENGAH (CJ)  – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik didampingi Ipda Senna Indiarto R. S.TrK. menangkap pelaku pecurian dengan kekerasan berinisial HS (19) Alamat Haduyang Ratu Kec Padang Ratu Lampung Tengah dan AS (26) Alamat Haduyang Ratu Kec Padang Ratu Lampung Tengah ditangkap dirumahnya pada hari Senin (02/03/2020) sekira jam 11.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku HS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Maka untuk penyelidikan terhadap laporan korban Ari Anggara dengan Nomor Laporan : LP/ 256-B / IlI /2020/ RES LAMTENG / PDG LPG yang terjadi Jalan lintas depan Kantor Pengadilan Negri Gunung Sugih Lamteng, Pada hari Minggu (01/03/2020).

Kejadian pada saat korban berangkat dari rumahnya di Cingkareng Jakarta Barat menggunakan Sepeda Mptor honda vario nopol B 4690 BUH hendak pulang ke kampungnya di Ketapang Lampung Utara, sesampai nya di jalan lintas depan kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih, korban di pepet 4 orang pelaku dan di ancam dengan golok.

Sehingga korban terjatuh dan pelaku mengancam membacok korban sehingga pelaku mengambil paksa kendaraan tersebut, dan pelaku kabur kearah Padang Ratu pada saat itu piket Reskrim dan anggota Tekab 308 Polres Lamteng sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak.

Selanjutnya Team Tekab 308 melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan dapat disimpulkan bahwa pelakunya HS dan AS, setelah dilakukan pengintaian bahwa pelaku HS dan AS di rumah kemudian di lakukan penggrebekan.

Pelaku HD dan AS dapat ditangkap lalu diintrogasi dan mengakui perbuatanya, pelaku HD dan AS dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, tegas AKP Yuda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *