LAMPUNG TENGAH (CJ) – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik didampingi Ipda Senna Indiarto R. S.TrK. menangkap pelaku pecurian Amplifier di Masjid Baitul Amin Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah berinisial RK (23) Alamat Kampung Tiuh Tohou Kec Menggala Tulang bawang Alamat Lain di Belakang Masjid Istiqlal bandar Jaya Lampung Tengah ditangkap di dekat MAN Terbanggi Besar Lampung Tengah, hari Jum,at (06/03/2020) sekira jam 02.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku Rk yang tinggal di belakang masjid Istiqlal Bandar Jaya lampung Tengah (masjid Lama) yang tidak mempunyai pekerjaan.
Pada hari Minggu, (01/03/2020) sekira jam 04.30 WIB, Khairul Saleh ketika hendak Sholat subuh dan saat berada di masjid untuk mengumandangkan adzan ternyata Amplifier (pengeras suara) yang ditaruh dibawah mimbar sudah tidak ada dan melihat gembok yang rusak lalu pelapor mencari namun tidak ketemu.
Sambil mencari Informasi korban berkordinasi dengan Polres Lampung Tengah, setelah korban bersama Tekab 308 Polres lampung Tengah menemukan barang bukti dengan cara membeli langsung kepada pelaku dan korban melapor Ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/280-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 06 Maret 2020, ujar Yuda.
Setelah itu korban membuat laporan dan pelaku setelah menjual tadi dikuti oleh Anggota Tekab 308 di mana tinggalnya disekitar Masjid di Terbanggi Besar dan ketika di depan MAN Terbanggi Besar pelaku RK ditangkap.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RK dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas AKP Yuda. (Red)