LAMPUNG TENGAH (CJ) – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Ipda Senna Indiarto R. S.TrK. menangkap pelaku penipuan berinisial AHM (54) alamat Kalibening Kel Tirtomartani Kec Kalasan Kab Sleman Prov. D. I. Yogyakarta, ( dirumahnya) Jum’at, (06/03/2020) sekira jam 14.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Drs. Slamet Sudarwanto (54), alamat Dusun IV Kel. Nambah Rejo, Kec. Kota Gajah, Lampung Tengah dengan Nomor laporan : LP / B-123 / I /2019 / Polda Lpg / SPKT, Tgl 24 Januari 2019.
Menurut korban pada akhir bulan November 2016, pelaku menghubungi korban dan mengatakan bisa menjadikan anak korban yang bernama Aurora Nandia Febrianti sebagai Dosen PNS di Universitas Lampung, dengan biaya sebesar Rp. 225.000.000,- .
Dan akan mengembalikan uang korban apabila anak korban tidak menjadi dosen PNS di Unila tersebut, namun saat ini anak korban tidak menjadi Dosen PNS di Unila dan pelaku tidak mengambalikan uang korban dan tidak bisa di hubungi.
Setelah membuat laporan korban menyerahkan barang bukti transfer, surat perjanjian dan surat penetapan usulan NIP, selanjutnya Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Ipda Senna Indiarto R. S.TrK Berangkat Prov DIY dan Menangkap Pelaku AHM dirumahnya.
Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku AHM dijerat dengan pasal 378 jo 55 atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tegas AKP Yuda. (*)