LAMPUNG TENGAH (CJ) – Dalam rangka Ops Antik K-2020, Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah menangkap tiga orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu berinisial KHZ (31), Alamat Kamp. Putra Lempuyang Kec. Way Pengubuan, Kab. Lam-Teng , FAS (26) Alamat Kp. Yukum Jaya Kec.Terbanggi besar Kab. Lamteng, TW (26) Alamat Kp.Putra Lempuyang Kec. Way Pengubuan Kab. Lamteng, Sabtu (14/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan IPTU Widodo , Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah , di Kamp. Lempuyang Bandar sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, kemudian Kapolsek Way Ubu bersama Unit Reskrim serta anggota pos Lempuyang Bandar mengecek dan mendatangi TKP , ternyata benar di rumah tersebut terdapat tiga orang laki-laki yang sedang menghisap narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapat 14 (Empat Belas) bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu perangkat alat hisap sabu (Bong) selanjutnya ketiga pelaku serta barang bukti diamankan ke polsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut , dan dibuatkan laporan Polisi : LP /27-A /III / 2020 /Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Way Ubu. Tgl 14 Maret 2020.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas Kapolsek. (*)