LAMPUNG TENGAH (CJ) – Polres Lampung Tengah setelah menerima Arahan dan Perintah RI dari Mabes Polri dan Polda Lampung, bahwa untuk mencegahan Penyebaran Corona/Covid-19 di Lampung Tengah dilakukan upaya-upaya Bersih-bersih dilingkungannya (kantor, Asrama,Tempat Ibadah dan Tempat Tinggal).
Kegitan tersebut berlangsung setiap hari, Kata Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si dan tidak lupa setiap melakukan Kegiatan untuk mencuci tangan yang benar dengan sabun atau dengan hand sanitazer setiap habis melakukan kegiatan serta tidak lupa menggunakan Masker dan tidak lupa berolah raga dirumah saja upayakan hidup bersih dan sehat.
Dengan Merebabnya pademik Virus Corana (Covid 19) di dunia Pemerintah meliburkan anak sekolah untuk memutus mata rantai selama 14 hari agar dirumah aja, agar dipatuhi” serta di Kantor juga dilakukan pengukuran suhu tubuh bagi Personil yang masih bekerja dengan suhu tubuh normal 37,5° C.
Dilanjutkan dengan Penyemprotan disinfektan di Kantor, tempat Ibadah, tempat perbelanjaan.
Serta seluruh Petugas TNI-Polri yakni Anggota Kodim 04/11 Lampung Tengah dan anggota Polres Lampung Tengah, Polsek jajaran melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan Kumpul-kumpul melakukan kegitan yang melibatkan orang banyak baik di tempat umum maupun sendiri (hajatan, acara keagamaan, konser dan yang lainnya).
Dengan adanya himbauan Maklumat edaran dari Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), bahwa maklumat tersebut yang dipatuhi dan indahkan kita bersama untuk memberikan Perlindungan kepada masyarakat, Polri selalu mengacu keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dan Agar masyarakat mematuhi himbauan – himbauan tersebut, tegas Kapolres Lampung Tengah. (*)