LAMPUNG TENGAH (CJ) – Seorang pelaku pencuri berinisial HWS Als Paksi (35), alamat Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, menyerahkan ke Polsek Terusan Nunyai diantar oleh Kakam Gunung Batin Baru Bpk Sodikin dan Tomas gunung Batin Baru Sdra Budi, Hari Jum’at (03/04/2020) Jam 10.00 WIB.
Penyerahan diterima langsung oleh Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH, di damping Kanit Reskrim serta Anggotanya berikut Barang Buktinya 1 (satu) buah HP Oppo merk F1s warna kuning emas dan langsung menjalani Proses Hukum.
Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa Pelaku HWS Als Paksi sudah dicari setiap hari karena pelaku yang lain sudah menjalani hukuman dan ditempuh jalan pedekatan persuasif melalui keluarganya untuk menyerahkan diri.
Pelaku HWS Als Paksi melakukan pencurian pada minggu (29/09/2019), sekira jam 04.00 WIB di Dusun IV Gunung Batin Baru ketika korban Ariyanti menginap dirumah sdra Damanhuri dan tidur didalam kamar dan meletakkan tasnya diatas lemari ruang tamu, dan setelah bangun sekira jam 06.00 WIB.
Korban melihat bahwa tas tersebut sudah tidak ada lagi (hilang) kemudian memeriksa sekeliling rumah dan mendapati jendela belakang rumah telah dicongkel, akibat kejadian tersebut barang barang yang di ambil oleh pelaku berupa 1 (satu) buah HP Oppo merk F1s warna kuning emas, 2 (dua) buah cincin emas putih berat 3 gram dan 5 gram serta Uang tunai Rp.1.574.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Selanjutnya korban Ariyanti (41) Mengurus rumah tangga, Alamat Jln Kapten Dulhak Gg Merdeka Kota Alam Kotabumi Selatan Lampung Utara melapor ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor Laporan : LP/ 278 -B/ IX /2020/LPG/RES LT/SEK TENUN Tgl 29 September 2019, ujar Edi.
Dan pelaku HWS Als Paksi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Kapolsek Iptu Edi Suhendra. (*)