LAMPUNG TENGAH (CJ) – Nasib apes dialami oleh pelaku curanmor berinisial MAD (25) Alamat Kampung Negara Aji Tua Kecamatan Anak Tuha yang tertangkap sedang melakukan Curanmor di Jalan A Yani Kelurahan Bandar Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (18/04/2020) jam 23.30 WIB.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M. Kom.I Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si ketika Korban Anton silaturahmi kerumah Sdr H Didik membawa sepeda motor jeni bebek merk Honda Bit, motor tesebut diparkirkan dihalaman depan rumah.

Tidak Lama datang pelaku sebanyak 2 orang datang dan salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan teriakin maling oleh korban yang sedang ngobrol dengan H Didik, dan pelaku sepat membawa kabur dan terjatuh kemudian tersangka dikejar oleh anggota Unit opsnal Pelsek Terbanggi Besar yang mendengar teriakan suara maling.

“Dan pelaku berhasil dikejar dan ditabrak dengan kendaraan anggota Opsnal dan salah satu pelaku. MAD dapat diringkus berikut motor dan senjata tajam yang dibawa sedangkan temannya Pelaku masih dalam pengejaran, Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar : LP /21- B / IV / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng,. Tgl. 19 April 2020. Pelaku MAD berikut Satu unit R2 bebek Yamaha Vega warna merah milik tersangka yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan Satu buah sajam jenis badik di sita sebagai barang bukti,” ujar Sutana.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MAD dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Sutana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *