Lampung Tengah – (CJ) – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Kanit Jatanran Ipda M.P Ramdoni S.Trk. menangkap pelaku pencurian ternak Sapi berinisial SYT, (38) Alamat Dusun V Bendo Sari Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Sabtu (16/05/2020) sekira Jam 00.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa Anggota Tekap 308 mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian ternak sapi yang berada di lokasi, selanjutnya Team Tekab 308 yang di pimpin kanit Resum Ipda. Doni. S.TrK langsung melakukan melakukan penangkapan.
Dan berhasil mengamankan SYT berikut barang bukti ternak sapi betina jenis metal di Jalan peladangan Dusun Bendo Sari Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah serta senjata Tajam 1 (satu) Bilah Badik yang diselipkan dipinggangnya tanpa perlawanan.
Kata Yuda “baru ketika korban hendak solat subuh baru tahu kalau ternak sapinya yang diikat dikandangnya telah hilang (raib) jenis sapi betina metal dan lansung melapor ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP /579 – B / V / 2020 / Polda LPG/ Res Lamteng,Tanggal 15 Mei 2020.
Korban Sumarno (41), yang beralamat di dusun VIII Bendosari kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih yang mengikat ternak sapi betina jenis metal dikandangnya serta sudah di kunci dengan Kayu seperti biasa dan ketika hari Sabtu (16/05/2020) sekira Jam 04.30 WIB baru tahu kalau sapinya hilang, kata Yuda.
Pelaku SYT masih satu Dusun Bendo sari namun beda lingkungan V, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SYT dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tegas AKP Yuda. (*)