Lampung Tengah – (CJ) – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Kanit Jatanras Ipda M.P Ramdoni S.Trk. menangkap pelaku curas dengan korban meningal dunia an Pelaku berinisial DS (21) Alamat Kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Jum’at (22/05/2020) sekira jam.14.00 WIB di tempat bekerja di Natar Lampung Selatan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, S.H. bahwa pelaku DS sudah lima tahun menjadi buron Polres Lampung Tengah dengan Nomor Daftar Pencarian Orang: DPO / 09 / VI / 2015.
Kejadian tersebut berawal ketika korban dari rumahnya Kota Gajah Lampung Tengah hendak kuliah ke Bandar Lampung di Jalan raya bulakan BD 5 Kec Trimurjo Lampung Tengah korban mengendarai sepeda Motor beat BE 3264 I warna putih.
Korban di dipepet oleh 6 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan ditendang sehingga korban terjatuh ke parit, karena korban melawan korban ditusuk dibagian dada sebelah kanan sebanyak 2 kali dan salah satu pelaku melakukan penembakan lalu sepeda motor korban diambil oleh pelaku.
Korban yang mengalami luka ditemukan oleh warga kemudiaan dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro namun akhirnya korban tidak tertolong nyawanya dan meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin (18/05/2015) sekira pukul 22.20 WIB dengan nomor laporan Polisi : LP/ 184-B / V / 2015/ Polda Lpg / Res Lamteng /Sek Trimurjo, Tanggal 15 Mei 2015.
Dalam penangkapan pelaku DS tidak melakukan perlawanan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DS dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok, tegas AKP Yuda. (*)