Lampung Tengah – (CJ) – Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik dan didampingi Kanit Resum IPDA. Ramdoni, S.TrK, menangkap Pelaku Penadahan hasil barang curian sepeda Motor serta menerima Pesanan dari yang akan Membeli hasil kejahatan Pelaku berinisial SLM Als Mentul (38), Alamat Dusun I Kampung Muji Rahayu Kec Seputih Agung Lampung Tengah, Rabu (17/06/2020) sekira jam 18.00 Wib, Dirumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., pelaku merupakan jaringan jual beli motor hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 20 unit sepeda motor.
Modus pelaku melakukan teransaksi dengan DR (DPO) yang merupakan pelaku pencurian. setiap pelaku selesai melakukan Pencurian kejahatan sepeda motor tersebut di serahkan kepada Pelaku Penadah untuk dijual kepada pembeli yang sudah terlebih dahulu memesan kendaraan tersebut kepada pelaku.
Kasat Reskrim AKP. Yuda Wiranegara, SH. S.IK. yang mendapat informasi tentang akan adanya teransaksi kendaraan hasil kejahatan, dengan bergerak cepat dengan anggota tekab 308 melakukan penggerbekan terhadap pelaku.
Dan pelaku berhasil diamankan berikut 6 unit kendaraan hasil kejahatan, Dan saat ini sedang di lakukan pengembangan terhadap kendaraan hasil kejahatan lainnya, kata Yuda
Lebih Lanjut Pelaku SLM Als Mentul disidik dalam Laporan Korban yang beralamat Kampung baru gunung sugih lampung Tengah dengan Nomor LP : LP/ 556 -B / VI / 2020. Polda LPG / Res LT, Tgl 16 juni 2020 “ ujar Yuda.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Pelaku SLM Als Mentul dijerat pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. (*)