Lampung Tengah(CJ) – Kanit Reskrim bersama anggota Polsek rumbia menangkap pelaku curat berinisial GNW (34) Alamat Kampung Restu Buana Kec Rumbia Lampung Tengah, Rabu (24/06/2020) Sekira Jam 19.00 WIB, dirumahnya.

Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, ketika korban yang beralamat di Kampung Restu Buana Kec Rumbia Lampung Tengah, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong pergi ke Ladang, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jendela rumah korban.

Pelaku mengambil barang milik korban berupa 4 buah buku sertifikat, uang Rp.20.000.000 dan emas total sejumlah 70 gr yang disimpan dilemari rumah korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 45.000.000,- dan kejadian tersebut terjadi hari rabu (24/06/2020) jam 09.00 WIB, kata Eko.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia dengan Nomor : LP / 230-B / VI / 2020 / Polda lpg / Res lamteng / Sek Rumbia , Tgl 24 Juni 2020, kata Iptu Eko.
Setelah menerima Laporan Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan bahwa ada yang mengetahui bahwa pelaku membawa sertifikat selanjutnya anggota bergerak menangka pelaku GNW dirumahnya berikut barang bukti berupa Empat buah buku sertipikat, uang pecahan Rp.100.000 sejumlah 200 lembar (Rp.20.000.000,-) serta emas 22 karat berbentuk cincin,kalung, dan gelang dengan total 70 gr di bawa ke Polsek Rumbia, lanjut Eko.

Selanjutnya pelaku GNW dan barang buktinya di bawa ke Polsek Rumbia, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku GNW dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *