Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku berinisial RN Als Trimo (35) Alamat Terusan Makmur SP2 Rt 001 Rw 003 Kampung Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, Senin (06/07/2020) sekira jam 19.00 WIB di Areal tebu PT GPM Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifulah, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.
Setelah menerima laporan Korban dengan nomor : LP/179-B / VII / 2020 / Polda LPG/Res Lamteng/Sek Semat, Tanggal 6 Juli 2020 Lanjut melakukan penyelidikan bersama Anggotanya.
Lanjut Kapolsek awalnya korban pada hari Senin (06/07/2020) sekira jam 07:00 WIB berangkat kerja ke areal tebu menggunakan Motor Merk Honda Fit X Warna Hitam, sesampai diareal tebu korban langsung bekerja mengecek tebu dari hama.
Setelah mencapai 3 petak sekira jam 09:30 WIB ketika korban hendak mengendarai motornya tiba-tiba pelaku langsung membekap korban dari arah belakang sembari menempelkan golok dileher korban dengan ancaman akan dibunuh.
Lalu pelaku menuntun korban ketengah kebun tebu dan korban direbahkan dan ditindih selanjutnya pelaku mencium pipi korban kemudian korban memberontak dan berkata “Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP.” lalu pelaku mengambil HP OPPO A3S warna hitam milik korban dan pergi meninggalkan korban, kata Kapolsek.
Bersama anggotanya Kapolsek, Kanit Reskrim mencari keberadaan pelaku setelah tahu bahwa pelaku masih di Areal tebu PT GPM Kampung Mataram Udik, kemudian mengatur strategi penangkapannya setelah berhasil ditangkap pelaku RN Als Trimo berikut barang buktinya di bawa Ke Polsek Seputih mataram, ujar Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RN Als Trimo di jerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara, tegas Iptu Jepri Saifulah, SH. (*)