Lampung Tengah(CJ)  –  Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga orang pelaku yang sedang pesta narkoba jenis sabu dan extasy di rumah pelaku berinisial NS, (36) Alamat Dusun I Kampung Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Rabu (08/07/2020), sekira Jam 17.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa ketiga pelaku sedang berlangsung pesta Narkoba ketika anggota Satuan Narkoba datang menangkapnya.

Dan pelaku lainnya yang tertangkap berinisial CDM (36) Alamat Dusun I Kampung Fajar Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah bersama DP (27), Alamat Kampung Negara Bumi Ilir Kec. Anak Tuha Lampung Tengah dalam satu rumah pelaku NS.

Dari tiga pelaku mengakui masing barang bukti masing – masing pelaku NS memiliki dalam saku celana celana jeans warna biru merek lois, satu bungkus plastik klip bening berisika narkotika jenis sabu dgn berat 0,15 gram dan uang sebesar Rp. 60.000 disimpan, saat dilakukan penggeledahan di dapat barang tersebut.

Di Pelaku CDM didapat satu buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diakui miliknya CDM yang saat itu hendak mulai nyabu.

Dan dari pelaku DP disita satu bungkus plastik bening berisi 2 buah Pil Extasy warna pink narkoba jenis pil extasy didekat duduk DP dan diakui miliknya.

Selanjutnya ketiga pelaku NS, CDM serta DP dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kata Hendra.

Dan setiap Pelaku disidik dengan laporan Polisi Masing – masing Pelaku NS dengan Nomor : LP / 816-A / VII / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng. Tgl 08 Juli 2020, Pelaku CDM dengan Nomor : LP /817-A / VII / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng. Tgl 08 Juli 2020, dan Pelaku DP dengan Nomor : LP / 818-A / VII / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng. Tgl 08 Juli 2020’ Lanjut Hendra.

Informasi ini didapat dari masyarakat yang resah dengan kelakukan pelaku yang sedang pesta narkoba di rumah pelaku NS dan satu pelaku bukan warga setempat maka warga memberikan informasi kepada Polisi, ujar Hendra.

Lebih lanjut ketiga pelaku NS, CDM dan DP di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas AKP Hendra Gunawan, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *