Lampung Tengah – (CJ) – Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku inisial “YAA” (41) wiraswasta, yang merupakan pelaku pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya dirumahnya dusun 6 RT/RW 003/001 Veteran kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah hari Rabu, (22/07/2020) Jam 22.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Syaifullah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. yang kami konfirmasi melalui teleponnya mengatakan, bahwa benar Polseknya telah menangkap pelaku pencabulan yang merupakan ayah tirinya korban yang berinisial “Bunga” (17) dan penangkapan pelaku pencabulan tersebut. Kata Iptu Jepri selaku Kapolsek yang langsung memimpin penangkapan juga bersama Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram Aiptu Ali Abdullah, S.H. dan bersama-sama dengan anggotanya, Pelaku “YAA” ditangkap dirumah yang mereka tempati bersama Istri dan anak tirinya tersebut di Veteran Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah.
Kronologis kejadian pelaku “YAA” melakukan nafsu bejatnya terhadap anak tirinya di awal bulan januari 2020 yang sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap “Bunga” dan pelaku “YAA” melakukan selalu pada malam hari pada saat didalam rumah semua sudah terlelap tidur termasuk ibu kandungnya “Bunga”.
Pelaku “YAA” ini melakukan nafsu bejatnya di kamarnya “Bunga” atau kadang di ruang tamu rumah yang mereka tempati, pelaku melakukannya karena tidak tahan dengan kemolekan tubuh “Bunga” yang akan beranjak dewasa, dan pelaku terakhir kalinya pelaku melakukan pencabulan tanggal 15 Juni 2020 jam 22.00 WIB.
Kemudian akhirnya “Bunga” sudah tidak tahan atas perlakuan bejat ayah tirinya lalu Iapun menceritakan derita yang dialaminya kepada pacarnya dan kemudian pacarnya yang menyampaikan kepada ibu kandung “Bunga”. Kemudian ibunya dan “Bunga” melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram.
Disampaikan Iptu Jepri bahwa kami melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus tersebut dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta pelaku “YAA” ini kami sidik melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kami jerat dengan pasal pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara, Pungkasnya. (*)