Lampung Tengah(CJ)  – Anggota Polsek Gunung Sugih sebelumnya telah menangkap pelaku beinisial BA (28) Alamat Dusun 2 Kampung Buyut Udik Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah dan sudah Vonis dan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih.

Selanjutnya Kapolsek, Kanit serta anggota Reskrim Polsek Gunung Sugih melakukan pengembangan dan menangkap pelaku DPO Curat Berinisial SW (28) Alamat Jalan Raya Buyut Udik Dan 2 Rt 001 Rw 002 Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, dirumahnya hari Jum’at (21/08/2020) sekira jam 04.00 WIB.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syaputra, S.Pd, MH, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, pelaku SW ditangkap berdasarkan Laporan Azis selaku tenaga Honores SMP N 03 Buyut dengan Nomor Laporan : LP / 62-B / II / 2020 / Res LT/ Sek Gunsu, Tanggal 03 Februari 2020.

Lebih lanjut Des Herison mengatakan bahwa ketika Pelapor Aziz pada hari Sabtu (01/02/2020) sekira Pkl. 05.30 WIB, di SMP Negeri 03 Gunung Sugih Kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah mendapati atau melihat pintu ruang guru terbuka sehingga Aziz menghubungi Sdri Rosada (guru).

Ketika Rosada (Guru) datang, pelapor langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang, dimana pintu kantor ruang guru / yang di gembok, Engsel telah rusak dan pintunya terbuka. Dan barang yang hilang / Raib diambil pelaku yaitu seperangkat komputer merk Axioo, salon aktif portable Merk Advance, Stabilizer, bola kaki, bola voli, charger laptop, serta mesin air merk sanyo, dan atas kejadian pihak sekolah mengalami kerugian Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), kata Des Herison.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dari pengembangan pelaku BA, berhasil lagi ditangkap pelaku SW dirumahnya oleh Kapolsek, Kanit Reskrim bersama Anggotanya, kata Des Herison.

Kemudian pelaku SW di bawa Kepolsek Gunung Sugih, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SW di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Iptu Des Herison. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *