Lampung Tengah(CJ) –  Personil Polsek Gunung Sugih berhasil Menangkap Pelaku pencurian TV dengan Identitas Pelaku Berinisial SPY Als Supri, (35), Alamat Dusun Bumisari Kampung Terbanggi Subing Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa, (10/11/2020), Jam 10.30 WIB.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. yang dikonfirmasi membenarkan Telah Menangkap Pelaku SPY Als Supri dengan korban M. Sobirin Anom di Dusun Karang Anyar Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah”, terangnya.

Kerjadian pencurian tersebut terjadi Hari Jum’at (20/08/2020) sekira pukul 03.00 WIB, dirumah korban dengan cara pelaku SPY als Supri masuk kerumah korban melalui pintu pagar bambu yang posisi tidak terkunci, lalu pelaku masuk keperkarangan dan masuk kedalam rumah.

Kemudian mengambil televisi tabung merk Polytron 32 inchi, milik korban, yang mana pada saat itu korban sedang tertidur pulas dikamar. Keesokan harinya, korban bangun dari tidurnya dan hendak menyapu teras rumahnya, korban terkejut melihat TV tabung merk polytron 32 Inchi miliknya telah hilang raib”.”, Lanjut Widodo.

Karena merasa Kehilangan korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan kemudian baru melapor ke Polsek gunung Sugih Tgl 30 Agustus 2020, dengan Nomor Laporan : LP/ 500-B/ VIII /2020/Polda LPG/Res Lamteng /Sek GUNSU Tanggal 30 Agustus 2020” Imbuhnya.

Setelah Melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku SPY als Supri keberadaannya di BC 9 Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung sugih Lampung Tengah, karena dalam penangkapan sebelumnya gagal karena Pelaku sering tidak ada dirumah selanjutnya dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih dan anggotanya langsung tidak menyia-menyiakan waktu lagi untuk menangkap pelaku, karena pelaku termasuk licin, karena berpindah-pindah tempat yang tak menentu tinggalnya.

Dari pelaku kami mendapat barang bukti hasil dari kejahatan pelaku yaitu, satu unit TV tabung polytron 32″ inchi dan menyita satu sepeda motor yamaha yupiter yang digunakan oleh pelaku untuk membawa hasil kejahatannya”, Tegasnya Kapolsek.

Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya pelaku SPY Als Supri dijerat dengan pasal pencurian, dengan pasal 363 ayat 2, KUHPidana, dengan ancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *