Lampung Tengah(CJ) –  Kerja keras Personil Polsek Terusan Nunyai membuahkan Hasil dan berhasil menangkap pelaku Curat berinisial HMN Als Man (25), Alamat Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah, Kamis (07/01/2020) Sekira Jam 04.00 WIB.

Setelah melakukan Penyelidikan kurang lebih dua bulan yang dipimpin kanit reskrim Aiptu Omri manulang SH “ dengan dasar laporan Polisi : LP/ 291-B/ XI /2020/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 09 November 2020. Dengan Korban Zaka Nur Sodik (45) Alamat Dusun VI Rt. 006 Rw. 006 Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H ketika Korban masih tidur dibangunkan Istrinya bahwa pintu depan rumahnya terbuka dan barang – barang hilang, Minggu (08/11/2020) sekira jam 04.00 WIB.

Korban Bangun Lalu mengecek pintu depan rumahnya terbuka dan barang – barang yang hilang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda New Mega Pro warna Hitam Abu-abu tahun 2011 No. Pol : BE 4189 HS , yang terparkir diruang tamu, lalu korban mengecek barang-barang yang lainnya seperti 1 (satu) unit Handphone merk Realme C2 warna hitam dengan Imei1: 860524040909036, Imei2: 860524040909028, 1 (satu) unit Tablet Merk Advan warna putih, 1 (satu) unit Handphone Samsung dan 1 (satu) buah tas selempang kalep warna hitam berisi STNK sepeda motor, KTP, ATM BRI, BPJS juga ikut hilang ( Raib diambil Pelaku)” Kata Santoso.

Setelah Melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan Bukti – bukti selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggotanya Menangkap Pelaku di rumahnya berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit Handphone Realme C2 warna Hitam” Tegas Santoso.

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku HMN Als Man di Jerat dengan Pasal Pencurian Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *