Catatanjurnalis.com (CJ) – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) terus berupaya melakukan Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 diwilayah setempat.
Hal ini dibuktikan Sekertaris Daerah (Sekda) Lamteng Nirlan, dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penegakkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di Kantor Inspektorat Lampung Tengah, Kamis 28 Januari 2021.
Sekda mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan harus di laksanakan oleh seluruh instansi yang ada di lingkungan Pemkab Lamteng tanpa terkecuali. Langkah ini bertujuan agar semua pegawai terhindar dari penularan pandemi Covid-19.
“Disamping itu juga masyarakat yang akan mengurus keperluan di Pemkab Lampung Tengah akan merasa nyaman dan aman meski dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujar Sekda.
Terkait penegakan Perda nomor 3 Tahun 2020, Instansi pemerintahan juga harus menjadi contoh bagi masyarakat Lampung Tengah.
“Kita juga akan memberikan sanksi kepada seluruh Instansi Pemkab Lamteng yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Nirlan, Inspektorat merupakan instansi yang menangani pembinaan dan pengawasan kinerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada dilingkungan Pemkab Lampung Tengah.
“Hasil Sidak di Kantor Inspektorat kami merasa puas, karena disini telah menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sekda Nirlan, didampingi Asisten Bidang Administrasi dan Umum Pemkab Lampung Tengah Sarjito.
Sementara itu, Debby Cinthia Chandra Sukma, selaku Auditor Muda mengungkapkan bahwa Inspektorat telah menerapan protokol kesehatan sejak mewabahnya virus Corona di Kabupaten Lampung Tengah di awal Tahun 2019 lalu.
“Kantor Inspektorat Lamteng sudah menerapkan protokol kesehatan sejak awal penyebaran pandemi Covid-19. Hasil pemeriksaan kita juga petugas inspektorat selalu dilengkapi alat pelindung diri saat menjalankan tugas,” ungkap Debby. (ADV)