Lampung Tengah – (CJ) – Setelah Melakukan Pemeriksaan dan Pengembangan Pelaku Curanmor, Pelaku Berinisial DS Als Deri (27) Alamat Desa Menggala Kec Menggala Timur Kab Tulang Bawang, bersama FM Als Farhan (25) Alamat Kel Bandar Jaya timur Kec. Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, Selasa (16/03/2021) Sekira jam 17.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M. Kom, I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H,berdasarkan korban Siti Mutmainah (25) Kampung Fajar Asri Kec Seputih Agung Lampung Tengah, Sabtu (16/01/2021), Sekira pukul 12.00 WIB.
Ketika Korban pulang dari Sekolahan, Singgah di Pasar simpang agung dengan tujuan hendak membeli makanan lalu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam Putih BE 2818 IP di samping Kantor FIF Finance Simpang Agung, kata Sutana.
Namun korban lupa melepas kunci kontak sepeda motor miliknya, saat korban membeli makanan korban melihat sepeda motor di ambil oleh pelaku lalu korban Berteriak Mintak tolong sambil berusaha mengejar Pelaku dan dibantu oleh saksi warga sekitar namun tidak dapat “ Lanjut Sutana.
Selanjutnya Korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Terbanggi Besar dengan Nomor Laporan : LP/066-B/ II/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS Tanggal 12 Febuari 2021 dengan Tertangkapnya Pelaku DS Als Deri dan dipandukan dengan keterangan Saksi yang sudah diperiksa dan pelaku DS Als Deri mengakui yang melakukan bersama Pelaku FM Als Farhan, jelasnya.
Dengan Membawa Pelaku DS Als Deri untuk menangkap Pelaku FM Als Farhan dan berhasil ditangkap dirumahnya, jelas Sutana.
Kedua Pelaku dibawa ke Polsek Terbanggi Besar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku DS Als Deri bersama FM Als Farhan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara, pungkasnya. (*)