Lampung Tengah – (CJ) – Inilah modus yang sering dilakukan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian di pagi siang, maupun sore hari, dengan pura – pura bertamu dengan sasaran pintu agak terbuka dengan mengetuk pintu, memberikan salam, atau memanggil panggilan lek, om, pakde, mbah yang diucapkan pelaku.
Apabila tidak ada jawaban dari pemilik rumah pelaku masuk dan mengambil barang – barang yang mudah dibawa, nah kejadian ini terjadi di Rumah Korban Rahmat (34) alamat Pasar Sidowaras Desa Sidowaras Kec Bumiratu Nuba Lampung Tengah, Jumat (19/03/2021) Sekira jam 10.30 WIB.
Pelaku berinisial ASB Als Agung (52) Alamat Perumahan Puri Sejatra No 05 blok A, Kec Natar Lampung Selatan pura – pura bertamu memberikan salam sambil mengamati situasi dan pada saat itu korban sedang baring istirahat di depan TV ruang keluarga.
Kemudian pelaku mengambil satu unit Hp milik korban yang di taruh di ruang keluarga dan membawa kabur, lalu korban mengetahui orang tersebut keluar dari rumahnya dengan membawa hp miliknya kemudian mengejar pelaku bersama warga lainnya ke arah Trimurjo, sesampainya di Dusun 3 Kampung Untoro Kec Trimurjo pelaku dapat di tangkap berikut barang Buktinya.
Namun massa sudah terlalu banyak yang datang hingga Anggota Polsek Trimurjo dan Polsubsektor Bumi ratu Nuban mengamankan Pelaku dan barang bukti hasil curiannya yaitu unit hp opppA15 milik korban namun sepeda motor milik pelaku jenis Yamaha merk Airok N max warna biru di Bakar oleh masa, kata Widodo.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH Menghimbau kepada warga untuk tidak Anarkis dan tidak main hakim sendiri, himbau Widodo.
Pelaku berikut barang buktinya di amankan oleh anggota Polsek Trimurjo dan Sub Sektor Bumiratu Nuban selanjutnya di bawa ke Polsek Gunung Sugih, lanjut Widodo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku ASB Als Agung kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun Penjara, pungkasnya. (Dbs)