Lampung – (CJ) – Tentang pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja Tsk berinisia DI dan ES Waktu kejadian : Jum’at 23 april 2021 sekira jam 17.00 Wib TKP di pinggir jalan, Jl Sultan Haji Kel Kota Sepang Kecatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
Tersangka 1. DI BIN DS 2. ES BIN UT dengan (BB) barang bukti 4 (empat) Paket besar NARKOTIKA Jenis daun ganja dengan berat kurang lebih 4 kilogram 1 (satu) paket sedang NARKOTIKA Jenis daun ganja dengan berat kurang lebih 100 gram 2 (dua) buah Handphone modus operandi.
NARKOTIKA golongan I jenis daun ganja tersebut diterima dan akan dipasarkan kepada para pembeli.
Kronologi kejadian pada hari jum’at tanggal 23 april 2021 sekira pukul 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap sdr. DI di JL. Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 5 (Lima) bungkus dengan rincian 4 (empat) bungkus berukuran besar, 1 (satu ) bunggkus ukuran Sedang ditemukan di dalam kota berwarna putih dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam milik sdr. DI,Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Sdr ES, di kosan yang beralamatkan Jl.P. Emir M.Nur durian payung palapa kota bandar lampung dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) terhadap Sdr ES berupa 1 (satu) buah Handphone warna putih.
Kemudian kedua tersangka di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Guna pemeriksaan lebih lanjut Pasal yang di langgar dan ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan Pidana Hukuman mati, Pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga)..”Ungkap KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, Pada saat konferensi Pers Pemusnahan barang bukti Narkoba di Halaman Polda Lampung.(10/Mei/2021 Kemarin Siang).(*)
LAPORAN KHUSUS TEAM TABIRNEWS
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung