LAMPUNG TENGAH(CJ) –  Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali bertindak tegas terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas)yang meresahkan pengguna jalan di Simpang 3 Terbanggibesar, Sabtu (14/1/2023).

Petugas terpaksa harus menghentikan langkah AN (29) seorang Redivis Warga Kampung Terbanggibesar Lamteng, tersebut lantaran mencoba kabur dan melawan petugas menggunakan Sajam jenis pisau garpu saat akan ditangkap.

Menurut Kasat Reskrim, aksi perlawanan AN, membahayakan keselamatan petugas yang hendak menangkapnya, satu, dua, tiga tembakan peringatan keatas dari Petugas yang dipimpin Kanit Resum IPDA Pande Putu Yoga sTr, dan Katim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng AIPTU Muchsin. Agar pelaku Curas tersebut koperatife dan menyerahkan diri.

Namun residivis yang menodong korban Aulia Fajar Ramadani (18) Warga Tulawang Bawang Barat (Tubaba) di Tugu Keris Terbanggibesar Sabtu (31/12/2022).

Namun AN justru mencoba menyerang petugas menggunakan sajam jenis pisau garpu.Karena membahayakan keselamatan petugas yang akan menangkapanya. Tak ingin buruanya lolos begitu saja, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, untuk menghentikan langkah pengangguran yang juga telah 2 X Residivis.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, Senin (16/1/2023).

“Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan, tak satupun jarum jatuh, di Lampung Tengah, yang tidak tidak di informasikan masyarakat kepada kami. Karena sinergitas kami dengan masyarakat betul- betul kuat jalinanya.
Pada kesempatan pertama kami mendapat informasi dari masyarakat , maka kami langsung mengambil langkah-langkah pengungkapan kepada pelaku kejahatan. Dan semua aturan-aturan hukum yang berlaku akan kami tegakan di Lampung Tengah, ” tegas AKP Edi Qorinas.

Kasat Reskrim menjelaskan ditangkapnya AN, karena telah berbuat ulah menodong pengguna jalan menggunakan senjata tajam (sajam) selain merampas uang tunai Rp 200 ribu, residivis tersebut juga menggondol ponsel milik korban.

Sejak saat itu AN, selalu dicari oleh polisi, terakhir team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi dari warga, bahwa Residivis yang juga pengganguran tersebut, sedang melakukan Pungli terhadap pengguna jalan yang melintas di simpang 3 Terbanggibesar.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku AN sedang Pungli di Simpang Terbanggi. Saat itu juga petugas bergerak dan menangkap pelaku, ” ujarnya.

Saat akan ditangkap kata AKP Edi Qoribas pelaku yang juga residivis tersebut, mencoba kabur dan melawan petugas.

“Kepada pelaku AN diberikan tindak tegas terukur, untuk memberi efek jera kepadanya, ” tegas Kasat Reskrim.

Dari tersangka AN polisi menyita, 1 Buah sajam jenis pisau cap garpu (alat yg digunakan melakukan curas dan melawan petugas). Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan seorang rekanya yang telah dikantongi petugas identitasnya sedang dalam pengejaran team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng.

Saat ini tersangka AN diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut. Residivis tersebut di jerat dengan pasal 365 KUHPidana. Diancam dengan 12 tahun penjara. (Gunawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *