LAMPUNG TENGAH – (CJ) – Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam satu bulan terakhir berhasil mengungkap 8 kasus menonjol yang sempat viral di media sosial (Medsos)
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, MSi didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu SIK, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata dan Kanit Resum Sat Reskrim IPDA Pande Putu Yoga S.Tr K , Kristal Putih, saat menggelar konfrensi Pers Rabu (1/2/2023).
Menurut Kapolres dari pengungkapan 8 perkara dari berbagai bentuk kejahatan polisi berhasil mengamankan 46 pelaku
“Ada 6 kasus Curas, Curat dan Curanmor, dan satu kejahatan asusila dengan korban siswa SD, kemudian kasus pengroyokan, ” jelasnya.
Kasus-kasus menonjol lainya yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Lamteng dibulan Januari .
Ungkap Kasus Pornografi penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud Dalan Pasal 29 JO Pasal 4 AYAT (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomot 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman 6 Tahun dan Denda 1.000.000.000.00. Dengan seorang tersangka
.RB (30), warga Lahat Sumatra Selatan.
Modus pelaku, melakukan panggilan vidio call dengan para korban sambil menunjukan alat kelamin.
Kemudian Sat Reskrim juga berhasil mengungkap dan meangkap pelaku perampokan BRI Link dengan kerugian 15 juta di Bangunrejo Lamteng, dengan seorang tersangka, AP (31) warga Dusun Panggung Asri Desa Margorejo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Pelaku dijerat denga Pasal 365 KUHPidana. Diancam 12 Tahun penjara.
Kemudian ungkap kasus Curat di Masjid Darusalam Kelurahan Yukumjaya Terbanggibesar, berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Selanjutnya Kata Kapolres Polsek Terbanggibesar mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana. Kasus pemalakan sopir truck di simpang 3 Terbanggi dengan 2 tersangka dan 1 orang DPO.
“Polsek Trimurjo juga berhasil mengungkap kasus pengroyokan pada Selasa (25/1/2023).
Dengan 4 orang tersangka melanggar Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kepada Sekolah SDN 2 Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng Ahmad Nasikun SPd, yang datang secara khusus kepada Polres Lampung Tengah, atas keberhasilnya dalam mengungkap dan menangkap pelaku pornograf, dengan korban siswi SD.
“Terima kasih pak kapolrea AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan jajaranya yang telah berhasil menangkap pelaku penyebar konten keasusilaan dengan korban siswi, ” kami ujarnya sambil terbata-bata menteskan air mata. (Gunawan).