Lampung Tengah(CJ) – Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat.

Polisi meringkus lelaku curat inisial WS alias Polo (34) yang telah beraksi di 19 TKP di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Tatang Maulana mengatakan, pelaku WS alias Polo warga Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah ditangkap jajaran Polsek Terbanggi Besar pada Jumat (10/3/2023).

Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan melakukan aksi pada dini hari, lalu menerobos masuk ke rumah korban.

Saat WS alias Polo ditangkap, lanjut Tatang, petugas berhasil mengamankan 10 dari 19 motor curian pelaku.

Menurut Tatang, pelaku merupakan spesialis curat yang beraksi pada dini hari.

“Kepada Polisi, WS alias Polo mengaku bahwa aksi yang dilakukannya dilakukan untuk penuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kapolsek saat konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Terakhir aksi pelaku diketahui saat menyasar motor Emi Utami pada Kamis (8/12/2022) saat korban tertidur.

Pelaku yang memanfaatkan momen tersebut meringsek masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok belakang.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggondol sepeda motor korban merk Honda Vario 110 CC warna Hitam tahun 2018 nopol BE 4913 IY.

“Pelaku membawa motor korban melalui pintu rumah belakang,” kata Kapolsek.

Sekira pukul 02.30 WIB, lanjut Kapolsek, korban terbangun saat mendengar suara motor tepat di depan rumahnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampng Tengah.

Korban yang curiga kemudian langsung memeriksa kondisi rumahnya.

Benar saja, saat korban mengecek ke ruang dapur, sepeda motor miliknya telah raib dengan kondisi pintu belakang terbuka.

Tak hanya itu, pelaku turut mengambil dua buku rekening bank milik korban yang diletakkan tak jauh dari sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” kata Kapolsek.

Berbekal laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hingga akhirnya petugas mendapat informasi pada Jumat (10/3/2023) pelaku berada di Simpang Agung sekira pukul 21.15 WIB, dan segera melakukan upaya penangkapan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil meringkus pelaku di lokasi tanpa ada perlawanan berikut barang bukti kejahatan turut diamankan dari tangan pelaku, berupa sepeda motor korban dan dua buku rekening atas nama Emi Utami.

Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kita akan buru pelaku DPO sampai dapat dengan upaya pengembangan dari kasus ini,” tutup Kapolsek. (Rls/Fajar Ihwani Sidiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *