Aksi kedua pria inisial SH (49) dan AS (50) diduga sudah direncanakan, sebab keduanya telah mempersenjatai diri dengan pisau tikam dan alat khusus untuk mencuri sapi milik korban Gino (39) di Kampung Purwodadi Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Dua pelaku yang sempat kabur karena kepergok oleh tetangga korban tersebut, akhirnya berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur bersama warga ketika kabur lewat tanggul irigasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Punggur AKP M. Hasbi Eko Purnomo mewakili Kapolres Lampung Tegah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfimasi, Minggu (11/6/23).
“Kini, pelaku SH warga Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, dan pelaku AS warga Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa bermula pada Jumat lalu sekira pukul 01.30 WIB dengan TKP rumah korban Legino (39) warga Purwodadi, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
“Saat itu, ada warga yang terbangun yakni tetangga korban mendengar suara langkah kaki kedua pelaku melewati rumahnya, menuju kandang sapi milik korban,” kata Kapolsek.
Saksi tersebut kata Kapolsek, kemudian menghubungi korban dan memastikan ciri-ciri para pelaku.
“Saksi melihat pelaku dari jauh mengenakan sweater warna hitam,” jelasnya.
Setelah menerima telfon dari saksi, korban lantas mengecek ke kandang dan memergoki pelaku memutus tali tambang sapi serta menuntun sapinya.
Korban pun sontak berteriak ” MALING ” meminta bantuan warga dan melapor ke Bhabinkamtibmas Kampung setempat.
Mendengar teriakan korban, satu ekor sapi jenis brangus senilai Rp 18 juta milik korban tersebut langsung ditinggalkan di depan rumah, lalu kedua pelaku kabur.
Setelah melakukan penyisiran lokasi bersama petugas, terdengar laju kendaraan di tanggul irigasi.
“Terlihat ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor beat warna hitam tanpa nomor Polisi, kemudian petugas dan warga mengamankan mereka untuk diperiksa,” tambahnya.
Mengingat ciri sweater warna hitam yang di lihat oleh saksi pada salah satu pelaku, lalu dua orang tersebut langsung diperiksa.
Dan benar saja, kedua orang itu adalah pelaku pencurian sapi yang kabur, dibuktikan dengan alat bukti kejahatan yang ada pada keduanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebilah senjata sajam/penikam jenis garpu bergagang coklat, senjata penikam bersarung coklat gagang hitam bersarung merah, 2 buah senter warna hitam, 1 buah obeng min bergagang kuning dan 1 buah senter warna hitam.
Sejumlah barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh petugas berikut 1 unit sepeda motor beat warna hitam tanpa Nopol yang digunakan kedua pelaku.
Selain itu lanjut Kapolsek, petugas juga turut amankan sapi milik korban yang sempat dituntun dengan kondisi tali tambang pengikat terpotong,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau tanpa hak membawa senjata penikam/ tajam sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1e), (3e), (4e) KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no.12 tahun 1951. (Arjon)