LAMPUNG TENGAH– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menggulung dua orang anak muda diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jembatan Kembar Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) Minggu (17/9/2023).

Kedua pelaku yakni AD (16) ditangkap saat ditempatnya bekerja dan NV (19) diringkus Warga SB 8 Kecamatan Sepuith Banyak Kabupaten Lampung Tengah,ditangkap didua tempat yang berbeda, sedangkan korbanya adalah Muklisin (31) warga Kampung Sumber Baru Kecamatan Seputih Banyak.

Menurut Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata SIK. MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo SH. SIK. MM.

Peristiwa pembunuhan yang disertai perampasan satu unit motor Yamaha Vixion tersebut dipicu dendam kesumat tersangka AD, karena korban sering menghina dan menantang pelaku.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari warga Seputihbanyak digegerkan dengan penemuan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki. Di dalam sungai Way Seputih jembatan kembar Lintas Pantai Timur Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah Sabtu (16/9/2023) Sekira Pukul 20.00 WIB.

Setelah mendapatlan laporan Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng diback up, Jatanras Polda Lampung Polsek Seputih Banyak dan Seputih Mataram, mendatango lokasi dan.langsung menggelar olah TKP.

“Dari hasil olah TKP, dan keterangan sejumlah warga, akhirnya kami berhasil mengidentipikasi kedua pelaku,” jelasnya.

Tak ingin berlama-lama Tekab 308 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dwi Atam Yofi Wirabrata dan Kanit Resum AIPTU Muchsin besetta Kapolsek Seputih Banyak IPTU Candra Dinata dan Kapolsek Seputih Mataram IPTU Budi Santoso langsung bergerak memburu para pelaku.

“Kedua pelaku behasil diringkus didua tempat yang berbeda, ” jelasnya.

Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatanya tersangka AF mengaku telah melakukan penikam terhadap korban lebih dari lima kali tusuka kearah perut dada dan pinggang.

Kepada petugas pelaku mengaku jika pembunuhan terhadap korban dipicu rasa dendanm tsk AD yang selalu dihina dan ditantang oleh pelaku saat sedang menenggak miras.

Sehingga setiap saat pelaku selalu teringat dengan ucapan korban. Karena selalu terngiang ditelinganya kata-kata kasar korban.

Pelaku AD mengajak tsk NV untuk menghabisi korban setelah setelah sebelumnya pelaku dan korban menenggak miras.

Setelah itu kata Kasat Reskrim Korban ditikam berulang-ulang hingga tewas lalu jazad korban dibuang kedalam Sungai Way Seputih Jembatan Kembar Jalinpantim Seputih Banyak, lalu ditemukan oleh warga.

“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, ” ujar AKP Yofi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. (Raston Nawawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *