Lampung Tengah – Hanya kurun waktu 6 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 pria penyalahguna Narkotika.

Dua pelaku yang berhasil diamankan ialah EFE (38) warga Kampung Gunung Batin Udik, Terusan Nunyai dan ED (38) warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plh. Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa EFE diamankan, pada hari Rabu (31/7/24) pukul 09.00 WIB dengan barang bukti berup 5 plastik sabu-sabu seberat 0,83 gram.

“Setelah berhasil mengamankan EFE, kami kembali mengungkap kasus Narkoba dengan mengamankan seorang pria inisial ED yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5,50 gram pada sore harinya yakni pukul 15.00 WIB,” kata AKP Eko Heri Susanto saat di konfirmasi, Kamis (1/8/24).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tindak penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Dari informasi tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penggerebekan di dalam sebuah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan setempat dan berhasil mengamankan ED.

“Saat diamankan petugas, ED sedang tidur di kamar depan, pria itupun mendapat kejutan dari Polres Lampung Tengah,” imbuhnya.

Dikatakan Eko, barang bukti berupa 5,50 gram sabu-sabu didapat dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan ED.

Kepada Polisi, ED pun tak menampik bahwa plastik bening berisi barang haram itu adalah miliknya.

Eko menambahkan, enam jam sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan seorang pria di dalam rumah.

Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38) itu diamankan Polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Eko mengatakan, barang bukti terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.

“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *