LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan jual beli barang elektronik fiktif melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Seorang wanita berinisial IE (31), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, ditangkap usai menipu korbannya hingga mengalami kerugian sebesar Rp18.900.000,-.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban atas nama Trima Damai Liza (28) melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Peristiwa bermula pada Rabu, 4 Februari 2026. Saat itu, pelaku IE menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan berbagai barang elektronik dengan harga menarik. Korban yang tergiur kemudian menyetujui pembelian dan mentransfer uang muka (down payment/DP) secara bertahap dengan total mencapai Rp18,9 juta.
Namun, setelah uang ditransfer, pelaku tak kunjung mengirimkan barang yang dijanjikan. Setiap kali ditagih, pelaku selalu berdalih dengan berbagai alasan hingga akhirnya tidak dapat dihubungi.
Pelaku menawarkan barang-barang elektronik fiktif melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan tipu muslihat uang muka (DP) demi mendapatkan keuntungan pribadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 18 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Terbanggi Besar memerintahkan Unit Reskrim (Panit I dan II) untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan mendalam.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka. Pada Rabu, 22 Juli 2026, tersangka IE kooperatif memenuhi panggilan penyidik ke Polsek Terbanggi Besar.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka IE mengakui seluruh perbuatannya. Penyidik langsung melakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Lampung Tengah.
Dari tangan korban dan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
• 4 lembar bukti transfer bank
• Cetak percakapan (print out chat)
WhatsApp antara korban dan pelaku
Saat ini, tersangka IE dititipkan di Rutan Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
