
Gunung Sugih
Catatanjurnalis.com Lampung Tengah
Terjadinya pemberhentian dan pengangkatan Ketua Kelompok Belajar Kepala Sekolah KKKS Sepihak di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Seputih Agung, .Bandar Mataram, Trimurjo, Anak ratu aji, dan Seputih Raman
Saya yakini telah terjadi Dugaan Praktik KKN.
Hal tersebut di sampaikan Sofyan pada Rabu 05 Agustus 2026 di BBC Hotel Bandar Jaya Kemarin, Sofyan AS ST menyebutkan pemberhentian Ketua Kelompok Belajar Kepala Sekolah harus melalui Rapat kepala sekolah Kecamatan itupun yang semestinya berdasarkan permohonan oleh Ketua KKKS yang masih menjabat hal tersebut dilakukan dikarenakan Habis Masa jabatan atau dikarekan Ketua Berhalangan kemudian diadakan rapat yang wajib dihadiri oleh seluruh kepala sekolah, Sedangkan Hasil rapat dan Musyawarah atau Pemilihan Sebagai Gantinya setelah ada kesepakatan maka diajukan kepada Dinas terkait Melalui Ketua KKKS Kabupaten jelas Sofyan.
Kepala Dinas Pendidikan tidak boleh Menyalah gunakan Kewenangannya atau menyalah gunakan jabatan seperti Langsung Dengan sengaja mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) Penunjukan Terhadap setruktur Pengurus KKKS yang baru terlebih lagi Pemberhentian Sepihak dan Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika itu dipaksakan tanpa melalui persedur diangkat melalui penunjukan tidak melalui Pemilihan, hal tersebut tentu telah Malat Administrasi dan Kuat Dugaan adanya KKN Ungkap Sofyan
Dengan kejadian tersebut tentu akan Menciptakan Kehawatiran Jangka Panjang Bagi pengurus KKKS lainnya Khususnya yang ada di Kab, lampung tengah karna tindakan tersebut dapat disebut tindakan Sewenang -wenang Menyalahgukan jabatan melawan hukum dengan mengenyampingkan Aturan, dengan adanya kejadiam ini maka saya sangat Meragukan Kepiawaian Kepala Dinas Pendidikan Lampung tengah NR RHMN walau pun sudah Memegang Ijazah S2 sampai S3 akibat perbuatan nya dapat menurunkan reportasi.
Terkait dengan persoalan tersebut kami sudah melakukan konfirmasi Kepada yang bersangkutan secara langsung melalu Pesan singkat whatsapp dibuka tetapi diabaikan Begitu dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp dengan Nomor. 089766402** tidak Menjawab hal demikian tentu sangat di sayangkan Maka adanya permasalahan iji, Guna Untuk Keadilam kami berharap Kepada DPRD Lampung tengah khususnya Komisi IV Agar segera menindak lanjuti Persoalan tersebut dikarna kan akan membawa Dampak buruk untuk Pendidikan di lWilayah Kabupaten Lampung tengah kedepan.
Selain DPRD Lampung tengah PLT Bupati, Sebagai Pihak yang Penuh Dengan Kewenangan di Kabupaten lampung tengah Baik secara langsung atau Melalui Perangkat Daerah lainnya harus segera menyikapi hal tersebut dikarnakan persoalan tersebut dapat membuat Gaduh Dinas pendidikan Serta dapat Mengakibatkan Kesalah Pahaman dikalangan Masyarakat seperti Menganggap bahwa kepala dinas Pendidikan lampung tengah Kurang Etika, dan tidak Patuh Aturan Bahkan Anggapan tersebut bisa saja sampai kepada Bupati Masyarakat Menganggap bahwa Bupati tidak pandai menciptakan keadilan Ucap Sofyan ***(Red)
