Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Arif Ariadi)
CATATANJURNALIS.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Mohamad Aris mengaku belum mengetahui pajak kendaraan bertenaga listrik untuk wilayah hukum Jabar melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-689 Tahun 2019.
“Dari Mendagri? Wah kami belum tahu, saya sih belum dapat (informasi itu),” kata Aris dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (29/3).
Sebelumnya beredar potongan foto hasil scanning yang mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perihal pajak bea balik nama (BBN) kendaraan roda dua dan roda empat. Di dalamnya tertera pengenaan pajak untuk kendaraan bertenaga listrik.
Pada poin kedua tertera tarif pengenaan BBN roda empat listrik sebesar 10 persen, sementara poin ketiga tertera tarif BBN roda dua listrik 2,5 persen.
Dalam surat pemberitahuan ini disebutkan bahwa pajak tersebut akan berlaku untuk wilayah Jawa Barat, bukan dalam sekala nasional.
Hasil mesin pemindai menjelaskan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
1. BBNKB atas Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.2. BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen.3. BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.4. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250 cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen.5. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
Menurut Aris hingga kini belum ada diskusi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kepolisian membahas pajak kendaraan bertenaga listrik untuk wilayah hukum Jabar.
“Kami dari pembina Samsat belum ada. Sampai sekarang belom dibahas. Saya juga belom tau ada surat itu,” ujar Aris.