Carlos Ghosn ditemani istrinya, Carole Ghosn, di Tokyo, Jepang, pada Maret 2019. (REUTERS/Issei Kato)
CATATANJURNALIS.COM – Setelah didakwa untuk keempat kalinya pada awal pekan ini atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan mantan Ketua Nissan Motor Carlos Ghosn dibebaskan dengan jaminan pada Kamis. Ini merupakan pembebasan dengan jaminan untuk kedua kalinya sejak kasusnya bergulir.
Berbeda dengan pembebasan pada awal Maret lalu, Ghosn kali ini meninggalkan fasilitas penahanan Tokyo dengan setelan gelap tanpa dasi dan tidak menyamar dengan seragam pekerja, kantor berita Jepang Kyodo melaporkan.
Tidak seperti pembebasan sebelumnya, Pengadilan Distrik Tokyo memberikan pembebasan dengan jaminan dengan syarat yang lebih ketat, termasuk meralarang Ghosn kontak dengan istrinya.
Jaksa Tokyo mengatakan kepada pengadilan bahwa istrinya, Carole, telah menghubungi orang-orang yang terkait dengan tuduhan tersebut.
Pihak Ghosn telah membayarkan jaminan 500 juta yen ( sekira 4,5 juta dolar). Para jaksa mengajukan banding atas keputusan pengadilan tetapi banding mereka ditolak, mengatur panggung untuk pembebasannya dari Rumah Tahanan Tokyo.
Setelah penangkapan awal pada pertengahan November 2018 atas tuduhan tidak melaporkan remunerasi, chairman Nissan yang digulingkan itu dibebaskan pada awal Maret dengan jaminan 1 miliar yen. Pria 65 tahun itu kemudian ditangkap kembali pada 4 April lalu.
Pada pembebasan dengan jaminan pertamanya yang lalu, Ghosn harus memenuhi 15 persyaratan, seperti tidak menghubungi orang yang terkait dengan tuduhan termasuk eksekutif Nissan, dipantau dengan kamera yang dipasang di pintu masuk kediamannya di Tokyo, dan penggunaan ponsel serta komputer yang dibatasi.
Pengacara Ghosn, Junichiro Hironaka, mengatakan dia "senang" bahwa kliennya dibebaskan, menambahkan bahwa ada beberapa kekhawatiran karena jaksa penuntut "sangat menentang" itu.
Istrinya menggambarkan penahanan Ghosn sebagai "siksaan" dalam sebuah wawancara yang dilaporkan oleh Wall Street Journal pada hari Minggu.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.