LAMPUNG TENGAH – (CJ) – Ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan,Pasal 363 KUHPidana :
1. Dasar : LP /21-B/IV/2019/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim.Tgl 23 April 2019.
2. Waktu kejadian hari selasa tgl 23 april 2019 sekira jam 03.20 wib.
3. TKP. Alfamart Lk.II Kel.simbarwaringin Kec.Trimurjo Kab.Lamteng.
4. Waktu ungkap : Hari jumat tgl 26 april 2019 jam 08.00 wib di rumah pelaku Di dsn.VII Kp.Tempuran Kec.Trimurjo kab.Lamteng.
5. Korban :
– Alfamart,pelapor an.Efri Budiawan Bin Sujiman,30 tahun,Karyawan Alfamart,Dsn.Sumberrahayu Rt.01 Rw.02 desa Sidomulyo Kec.Sumberejo Kab.Tanggamus.
6. Pelaku :
-. Juni antono als Sarkali bin Sumargo,Ttl.Tempuran 05 april 1984,Dsn.VII Rt.026 Rw. 013 Kp.Tempuran Kec.Trimurjo Kab.Lamteng.
7. Saksi :
– Andi Setiawan,25 tahun,karyawan Alfamart,Rt.21 Rw.06 Kel.Karang Rejo Kec.Metro Utara Kota Metro.
– Rika Handini,20 tahun,karyawan alfamart,Kel.Adipuro Kec.Trimurjo Kab.Lamteng.
8. Kerugian :
-. 596 bungkus rokok berbagai jenis merk.
-. 27 Pcs Kaleng susu Formula berbagai jenis merk.
-. 7 Pcs Coklat merk Silverquieen.
-. 11 buah lampu merk samu.
-. 196 buah kosmetik bebagai merk.
-. 44 es cream.
9. Modus kejadian :
Pada hari selasa tgl 23 april 2019 sekira jam 03.20 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di alfamart lk.2 Kel.Simbarwaringin dengan cara pelaku memanjat pagar belakang alfamart,lalu naik keatas atap belakang alfamart,kemudian merusak/menjebol atap baja ringan alfamart,kemudian merusak/menjebol plafon alfamart yg terbuat dari gybsun ,setelah itu pelaku turun keruang dapur dan masuk ke ruang kantor melalui jendela,kemudian pelaku membuka pintu ruang kantor dengan cara mencongkel pintu tersebut dan mencabut cok kabel CCTV Alfamart,kemudian pelaku masuk kedalam ruangan sales penjualan dengan mencongkel pintu ruangan tersebut dan mengambil barang barang di ruangan tersebut berupa
-. 7 Pcs Coklat merk Silverquieen.
-. 11 buah lampu merk samu.
-. 196 buah kosmetik bebagai merk.
-. 44 es cream.
Kemudian pelaku kabur melalui pintu dapur belakang dengan cara merusak kunci gembok,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir kurang lebih Rp.15.256.501.(lima belas juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus satu rupiah)
10. Kronologis penangkapan :
Pada hari jumat tgl 26 april 2019 sekira jam 08.00 wib di lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya kemudian pelaku berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas terukur yaitu di lakukan penembakan di kaki kiri pelaku.
11. Tindakan Kepolisian :
– Mengamankan pelaku
– membawa ke rumah sakit harapan bunda utk di beri perawatan.
– Mengamankan barang bukti
– Proses Sidik
– Melapor ke pimpinan.
Catatan :
Pelaku merupakan residivis 363 sudah dua kali masuk LP metro.(Raston)